KEPUTUSAN FATWA
MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII
Tentang
HUKUM BISNIS NETWORK MARKETING / MLM
بسم الله الرحمن الر حيم
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah
Menimbang :
a. Bahwa semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM.
b. Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.
Memperhatikan :
a. Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM.
b. Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah.
Mengingat:
(1). Deskripsi Masalah sebagai berikut :
Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam cara:
A. Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.
Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu kepada pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp. 100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih, karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya lainnya.
B. MLM (Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing)
Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline atau upline (jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik tersebut menjadi keuntungan distributor.
Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM :
a. MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang). Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.
b. Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.
c. Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing).
Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.
(2). Prinsip Mu’amalat Islami :
Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-’ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu’amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.
Mu’amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:
1. Tabadul al-manafi’ (tukar-menukar barang yang bernilai manfa’at);
2. ‘An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan);
3. ‘Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan),
4. ‘Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba ‘i al-hashat yi: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba ‘i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli),
5. ‘Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga),
6.‘Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar),
7.‘Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
8. Ta ‘awun ‘ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
9. Musyarakah (kerja sama).
(3). Prinsip (Rukun) Jual Beli
a. Ba ‘i (penjual);
b. Musytari (pembeli);
Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.
c. Mabi’ (barang yang diperjual-belikan).
Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa’atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.
(4). Islam membolehkan membuat persyaratan / perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM di atas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya.
(5). Dalil-dalil sebagai berikut :
A. Firman Allah SWT :
يآيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم.
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. ”
Q.S. al-Nisa : 29.
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان.
“Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. ” Q.S. al-Maidah : 2.
ويل للمطففين. الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون. وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون.
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. ” Q.S. al-Muthaffifiin: 1-3.
إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم، واتقوا الله لعلكم ترحمون.
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat.” Q.S. al-Hujurat : 10.
كى لايكون دولة بين الأغنياء منكم.
“Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. ” Q.S. al-Hasyr : 7.
B. Sabda Nabi Muhammad SAW:
نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر.
“Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. ” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من حمل علينا السلاح فليس منا، ومن غشنا فليس منا.
“Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan umat kami ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر على صبرة طعام فأدخل يده فيها فنالت أصابعه بللا، فقال: ما هذا يا صاحب الطعام ؟ قال: أصابته السماء يا رسول الله.قال: أفلا جعلته فوق الطعام حتى يراه الناس.من غشنا فليس منا.
“Sesungguhnya Rasulullah saw. melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: “Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? ” “Terkena air hujan, ya Rasulallah !” jawab si pemilik makanan.
Rasul saw. bersabda: “Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا نتاجشوا
“Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: “Janganlah kamu saling melakukan najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi). ” HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah Ra.
إن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن النجش.
“Nabi saw.telah melarang melakukan najasy.”HR.Muttafaq ‘alaih dari Ibnu Umar Ra.
عن جابر ر.ع. أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عام الفتح وهو بمكة: إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام. فقيل يا رسول الله: أرأيت شحوم الميتة فإنه يطلى بها السفن ويدهن بها الجلود ويستصبح بها الناس ؟ فقال: لا، هو حرام. ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عند ذلك: قاتل الله اليهود إن الله عز وجل لما حرم عليهم شحومها أجملوه ثم باعوه فأكلوا ثمنه.
“Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun futuh Makkah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: “Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? ”
“Tidak, ia haram. ” Jawab Rasul.
Kemudian beliau bersabda lagi: “Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. ” HR. Lima orang perowi hadits.
وفى رواية له، نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن. وعنه قال: نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب والِسنّور.
“Masih dari Jabir Ra.: “Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli anjing, upah perzinaan dan upah berdukun.” Dan di dalam riwayat lainnya: “Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur.” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary.
عن أنس ر.ع. قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم فى الخمر عشرة: عاصرها ومتعصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها والمشترى لها والمشترى له.
“Dari Anas Ra. katanya: “Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr: Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. ” HR. Tirmidzy dan Abu Daud.
أنا ثالث الشريكين مالم يخن أحدهما صاحبه، وإذا خان خرجت من بينهما. رواه أبو داود والحاكم وصححه.
Allah berfirman dalam hadits qudsi: “Aku adalah yang ketiga (yang selalu mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar dari keduanya. ” HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih.
المسلمون على شروطهم. رواه البخارى.
“Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat.” HR. Bukhary.
C. Kaidah Fiqh :
لا ضرر ولا ضرار.
“Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratakan). “
الحكم المعلق بشرط لا يصح إلا بوجود شرطه.
“Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. ”
MEMUTUSKAN
Dengan senantiasa memohon ridho dan taufiq serta bimbingan Allah swt.
Menetapkan :
Pertama :
MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.
Kedua :
MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.
Ketiga :
MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.
Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.
Wallaahu A’lam Bis-Shawaab.
MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG
KH. Maftuh Kholil
Ketua Bidang Fatwa
Daftar Pustaka :
1. Al-Qur-an ;
2. Shahih Bukhary ;
3. Shahih Muslim ;
4. Riyadlus Shalihiin : 547-548 ;
5. Al-Taj al-Jami’ Li al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 dan 201 ;
6. al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh ;
7. AI-Asybah Wa al-Nadha-ir ;
8. Dan kitab-kitab Fiqh lainnya